faq1:5k10:48757--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Bisa informasi jika mau update NPWP dengan mengintegrasikan NPWP suami menjadi satu nomor dengan istri tidak pisah harta dan Istri lapor digabung dengan suami, Note : selama ini suami lapor pajak dengan menggabungkan di NPWP istri terima kasih
Jawaban
pastikan dulu apakah suami sudah ber npwp atau belum. Kalau sudah, nanti istrinya hapus npwp istri dan untuk pelaporan pajak setelah npwp dihapuskan dijadikan satu dengan suaminya. Kalau suaminya belum ber npwp, suami bikin npwp dulu. Baru npwp istri dihapuskan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/48757--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)