User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48757--01-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bisa informasi jika mau update NPWP dengan mengintegrasikan NPWP suami menjadi satu nomor dengan istri tidak pisah harta dan Istri lapor digabung dengan suami, Note : selama ini suami lapor pajak dengan menggabungkan di NPWP istri terima kasih

Jawaban

pastikan dulu apakah suami sudah ber npwp atau belum. Kalau sudah, nanti istrinya hapus npwp istri dan untuk pelaporan pajak setelah npwp dihapuskan dijadikan satu dengan suaminya. Kalau suaminya belum ber npwp, suami bikin npwp dulu. Baru npwp istri dihapuskan.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/48757--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)