faq1:5k10:48743--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait transaksi sewa server dari luar negeri, diatur di tax treaty Indo & SG masuk di pasal 6 atau 7 ya?? pihak yg menyewakan tidak memiliki BUT. apakah masuknya ke laba usaha atau penghasilan dr harta tidak bergerak ya mas mba??
Jawaban
di Pasal 6 angka 2 dijelaskan “istilah “harta tak gerak” akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada.” kalau server tsb di Singapura dianggap sebegai Barang Tidak Bergerak, maka bisa memakai ketentuan di Pasal 6. Tapi jika tidak termasuk, maka masuk ke Pasal 7. Jadi konfirmasikan ke lawan transaksi untuk melihat ketentuan di Negaranya terkait hal itu. untuk penegasan bisa konfirmasi ke AR di KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/48743--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)