faq1:5k10:48742--01-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
tata cara penyetoran bea meterai untuk tiap jenisnya kaya sistem terkomputerisasi, mesin teraan dll itu berbeda-beda kan ya? kalo ada wp mau tau kode jenis pajak, uraian dan masa pajak yang perlu diisi dlm pembuatan kode billing tapi dia nggak tau bea meterainya untuk jenis yang apa. aku suruh pastiin dulu. bener gt nggak ya?
Jawaban
yang dimaksud WP adalah Pelunasan selisih kurang Bea Meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro dengan SSP. untuk ketentuan Kode Akun Pajak, KJS, dan uraian bisa dilihat di Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PER-01/PJ/2021. masa yang dipakai adalah saat terutang bea meterainya. jangan lupa meminta cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/48742--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)