User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48740--01-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Halo Yth Team Direktorat Jendral Pajak Saya saya karyawan swasta yang sudah punya NPWP kurang lebih 4 tahun, dan selalu bayar NPWP setiap bulannya, namun saya baru mau mulai laport SPT di tahun ini, sebelumnya saya hanya membayar denda saja, saat ini saya sudah punya e-fin dan dan username untuk lapor SPT online, mohon sarannya, apakah sebaiknya saya, di DJP online bisa melaporkan yang 2020 atau harus melaporkan dulu tahun-tahun sebelumnya?, terima kasih

Jawaban

jika SPT Tahun tahun sebelumnya belum dilapor, silakan dilapor. SPT yg 2020 juga silakan dilapor. catatan, gaada ketentuan SPT mana dulu yg harus dilapor. sepanjang dia tidak dikecualikan dari kewajiban lapor SPT, silakan dilapor SPT Tahunannya. Meskipun dia sudah bayar sanksi tidak/terlambat lapor SPT, kewajiban pelaporan SPT tidak hilang. jadi silakan tetap dilapor.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k10/48740--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)