faq1:5k10:48730--30-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait insentif pajak Covid-19 (PMK-9) sehubungan dengan perubahan data yang perusahaan saya lakukan dalam hal ini perubahan nama Terkait Perubahan nama apakah kami perlu mengajukan ulang permohonan insentif tersebut? Bentuk dan NPWP tidak berubah, hanya nama saja
Jawaban
sepertinya tidak perlu karena ngelink ke NPWP dia. tapi kalo dia mau surat pemberitahuan berhak dengan nama yg baru, mungkin bisa dicoba pemberitahuan lagi. tapi karena di aturan tidak diatur jika perubahan nama (tanpa merubah npwp dan bentuk badan) apakah perlu mengajukan pemberitahuan lagi, silakan konfirmasi kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/48730--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)