User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48721--31-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo pph 21 ada kesalahan, pembetulannya ssp nya gimana? Perlu pembetulan realisasi?

Jawaban

Masukan SSP baru senilai selisih kurang bayarnya. Untuk realisasi, dipastikan lagi apakah ikut insentif atau tidak, bila iya maka apakah realisasi yg dilapor sebelumnya sdh benar atau blm, bila ada yg salah maka silakan pembetulan (smp akhir bulan berikutnya batas waktu lapor realisasi).

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/48721--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)