faq1:5k10:48715--31-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terkait pembetulan laporan TA ini bagaimana ya?
Jawaban
Jika yang dimaksud WP dengan realisasi TA adalah laporan penempatan harta, tidak ada mekanisme pembetulan. JIka ada kesalahan, WP bisa membetulkan kesalahn tersebut pada periode pelaporan berikutnya. Kalau Periode lapor realisasi TAnya wp sudah berakhir, arahkan untuk konsultasi ke KPP terkait gimana mekanisme untuk membetulkan laporannya.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/48715--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)