User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48701--31-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Konfirm sekali lagi taxmin, ppn masukkannya tidak dapat dikreditkan? Sebab kalo saya baca pasal 5 ayat 4, tertulis dapat dikreditkan. Mas/mbak, ini case nya perusahaan yg produksi desinfektan menggunakan desinfektan untuk perusahaannya sendiri. PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif tidak bisa dikreditkan kan ya?

Jawaban

kalau pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif kan pemakaian BKP dan/atau JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Lalu di UU PPN Pasal 9 ayat (8) juga disebutkan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/48701--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)