User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48694--31-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan melakukan swab kepada karyawannya apakah bisa menjadi penguirang penghasilan bruto atau biaya

Jawaban

yang diatur khusus untuk menjadi pengurang penghasilan bruto dalam rangka covid hanya untuk sumbangan sesuai pasal 4 pp 29 tahun 2020. Jadi selain itu, ikuti ketentuan umum yaitu biaya fiskal pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/48694--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)