faq1:5k10:48694--31-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan melakukan swab kepada karyawannya apakah bisa menjadi penguirang penghasilan bruto atau biaya
Jawaban
yang diatur khusus untuk menjadi pengurang penghasilan bruto dalam rangka covid hanya untuk sumbangan sesuai pasal 4 pp 29 tahun 2020. Jadi selain itu, ikuti ketentuan umum yaitu biaya fiskal pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/48694--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)