faq1:5k10:48693--31-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalo dari sisi perusahaannya, PT, membagikan dividen ke OP, dia nanti tetap buat bukti potong seperti biasa, tapi masalah diinvestasikan atau tidak, terserah OP-nya atau gimana?
Jawaban
PT tidak perlu melakukan pemotongan. Cukup memberikan dividennya saja. Jika OP tersebut menginvestasikan ke dalam bentuk sesuai PMK-18/2021 dan melaporkan realisasi, maka dividen menjadi bukan objek. Jika tidak, OP setor sendiri pakai KAP KJS 411128-419
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/48693--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)