faq1:5k10:48691--31-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang mas/mba. WP menanyakan di pasal 14 dan 15 pmk-18/pmk.03/2021 dividen yg diinvestasikan didalam negeri yg investasinya tertuang dalam pasal 34 bagian d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk syariah. Maksudnya dan contoh jenisnya bisa tolong ibu/bapak jelaskan? Kalau ini aku jawab pakai definisi bank persepsi apakah cukup ya mas/mba?
Jawaban
Siang, iya kalau jenis banknya sudah jelas bank persepsi itu termasuk bank syariah. Jenis instrumen investasi yg dimaksud dijelaskan lg di pasal 35(1) ya, investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sesuai yg disebutkan disitu.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/48691--31-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)