faq1:5k10:48687--31-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
spt normal dilaporkan dengan ntpn yang nilainya lebih besar dari yang terutang. kemudian ingin pembetulan, memasukkan kelebihan setor di pembayaran disetor dimuka apakah boleh?
Jawaban
penegasan ke kpp karena mekanisme tersebut tidak ada dijelaskan di per 29/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/48687--31-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1