User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48687--31-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

spt normal dilaporkan dengan ntpn yang nilainya lebih besar dari yang terutang. kemudian ingin pembetulan, memasukkan kelebihan setor di pembayaran disetor dimuka apakah boleh?

Jawaban

penegasan ke kpp karena mekanisme tersebut tidak ada dijelaskan di per 29/2015.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/48687--31-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1