faq1:5k10:48676--31-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembetulan spt ppn normal kb, setelah dibetulkan jadi kb lebih kecil
Jawaban
dijelaskan sesuai per 29 2015. bisa jadi lb setelah pembetulan, yg bisa di kompensasi ke masa selanjutnya atau masa pajak pada saat dilakukan pembetulan spt
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k10/48676--31-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)