User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48669--31-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ijin bertanya, kalo kms pake kontraktor yg pkp berati ga kena ppn kms ya mas mbak? trus kenanya ppn biasa? “Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)” atau tetap kena ppn kms?

Jawaban

Betul mengacu ke: Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Jadi kalau kontraktornya PKP, harusnya memungut PPN. Maka tidak termasuk dalam kegiatan membangun sendiri. Iyaaa, mekanismenya biasa. Bisa dikreditkan atau tidak mengacu pasal 9 ayat 8 UU PPN yang diubah di Ci

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/48669--31-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)