Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ijin bertanya, kalo kms pake kontraktor yg pkp berati ga kena ppn kms ya mas mbak? trus kenanya ppn biasa? “Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)” atau tetap kena ppn kms?
Jawaban
Betul mengacu ke: Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012) Jadi kalau kontraktornya PKP, harusnya memungut PPN. Maka tidak termasuk dalam kegiatan membangun sendiri. Iyaaa, mekanismenya biasa. Bisa dikreditkan atau tidak mengacu pasal 9 ayat 8 UU PPN yang diubah di Ci
Dasar Hukum
–
Editor
MDR