User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48649--31-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“ email saya sudah menyampaikan SPT untuk tahun 2020, namun ada pertanyaan sbb : 1. saya dalam tahun 2020, pindah kerja 2 kali, Perusahan A selama 3 bulan dan perusahaan B selama 9 bulan, bagaimana prosedur pelaporannya, karena yang saya ikuti petunjuknya tidak ada option dan tidak terlalu jelas terkait hal ini, apakah ada kekurangan bayar pajak atau tidak? 2. pada tahun 2020, saya mencairkan DPLK dan mendapat bukti potong pajak dari penyelenggara DPLK, apakah hal ini perlu diinfpur? kalau di

Jawaban

“1. Jika pindah kerja pada 2 perusahaan yang berbeda, kemungkinan akan mengakibatkan adanya PPh yang masih harus dibayar sendiri dikarenakan masing-masing pemberi kerja memperhitungkan PTKP setahun dalam pembuatan bukti potongnya, sedangkan Wajib Pajak hanya memperhitungkan PTKP-nya 1 kali saja pada SPT Tahunannya. Untuk pengisiannya silakan mengikuti petunjuk pengisian SPT yang digunakan, yang membedakan nantinya untuk bagian pemotongan/ pemungutan oleh pihak lain, diisi dengan kedua bukti poto

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/48649--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)