User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48646--31-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin melaporkan SPT saya, tetapi pada bukti potong saya uang makan dan tunjangan tidak tercantum pada penghasilan, tetapi terdapat lembar lain berupa lampiran uang makan dan tunjangan serta PPh yang dipotong tiap bulannya. Jika sesuai dengan bukti potong, maka penghasilan akan dibawah 60 juta. Tetapi jika uang makan dan tunjangan diperhitungkan akan lebih dari 60 juta dan formulirnya berbeda.

Jawaban

konfirmasi sambil jawab, kalo maksudnya bukpot tahunan A1/A2 dan uang makan + tunjangan tadi adalah penghasilan yg dikenakan final maka sudah benar tidak tercantum di A1/A2, kalo tidak final bisa konfirmasi pemberi kerja untuk dibetulkan bukpotnya, untuk menentukan bisa pake spt apa batasan 60 juta nya penghasilan bruto termasuk yg kenakan final

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/48646--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)