User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48612--31-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon bantuan dari Rekan DJP untuk koreksinya: - Apakah bisa pengalihan dari kode 100 ke kode 200 langsung di sistem DJP? Bagaimana saya dapat menyelesaikan SPT Online-nya nanti? Apakah bisa dikirim manual NTPN? - Apakah nanti transfer tersebut akan dikembalikan, lalu saya transfer lewat mekanisme yang benar?

Jawaban

- Bisa PBK ke jenis kjs 200. Jadi, silakan dijelaskan mekanisme PBK dengan formulir apa dan syaratnya apa saja. Yg dikirim itu bukti PBK, bukan NTPN. - Bukan ditransfer, tp PBK. Kalau mau dikembalikan bisa ajukan pengembalian pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK-187/PMK.03/2015), tapi utk KAP/KJS 411125 - 200nya bayar ulang lagi.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/48612--31-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)