faq1:5k10:48603--30-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#57Q “@kring_pajak halo. Mau tanya untuk omnibus law, pada saat kpp mengeluarkan SKPKBT, apakah terdapat kenaikan 100%? Dan kalau SKPKBT tsb membuat impact bahwa SKPKB yang lain batal, apakah bisa? Dan apakah batal SKPKB tsb memadai buat SPMKB? Thx” (Twitter) mohon pencerahannya mas-mba ????????
Jawaban
#57A Pasal 15 UU KUP tidak diubah di UU CIKA Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan terbitnya SKPKBT membuat batal SKPKB
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/48603--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)