faq1:5k10:48573--30-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan menyerahkan jasa konstruksi kepada badan, yg menyerahkan adalah PP 23 Tahun 2018. Dipotong sesuai Final Konstruksi atau sesuai PP 23 0,5%?
Jawaban
Dipotong final konstruksi. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final PP-23/2018 yaitu penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/48573--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)