User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48567--30-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon informasi utk perubahan status pekerjaan di NPWP. Saat pembuatan NPWP pertama kali, status saya adalah pekerja part time di suatu perusahaan swasta. Namun, 3 tahun belakangn ini sy sdh tdk lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sekarang sy sebagai penerjemeh freelancer dgn pendapatan musiman. Bagaimana prosedur pelaporan pajaknya dalam kasus seperti saya ? terakhir saya melapor pajak sekitar 2 tahun yang lalu, dan sy mendapat feedback dr web pajak “ anda tidak wajib melaporkan”. maka tahun l

Jawaban

gak berani menyimpulkan bahwa si wp sudah NE, karena feedbacknya itu gak lengkap sepertinyaa.. intinya, kalo emang dia mau melakukan perubahan data yakni pekerjaan, boleh saja mengajukan perubahan data. untuk status ne atau aktif bisa kita \ sarankan saja untuk validasi npwp ke kring pajak, bahkan kita bisa bantu tuh ngaktifin kembali npwp nya. selama npwp masih aktif dan punya penghasilan tadi ya sebagai freelancer silahkan dilaporkan spt tahunannya. untuk pelaporan melalui djponline tetap bisa

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/48567--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)