User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48553--30-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Melakukan penyerahan BKP yang PPNnya dibebaskan, pajak masukannya gimana? bisa dibiayakan?

Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. Boleh dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh dan PP 94/2010

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/48553--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)