faq1:5k10:48553--30-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Melakukan penyerahan BKP yang PPNnya dibebaskan, pajak masukannya gimana? bisa dibiayakan?
Jawaban
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. Boleh dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh dan PP 94/2010
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/48553--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)