User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48550--30-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP melakukan re-ekspor (tadinya dia impor brg terus sama pihak bc disuruh kembaliin brg nya ke negara asal karna ga memenuhi suatu ketentuan). Atas re-ekspor tsb apakah dilaporkan di spt?

Jawaban

kalau ekspor berarti kan ada PEB ya, kalau ada PEB lapor di spt PPN kalau dia PKP

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k10/48550--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)