faq1:5k10:48550--30-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP melakukan re-ekspor (tadinya dia impor brg terus sama pihak bc disuruh kembaliin brg nya ke negara asal karna ga memenuhi suatu ketentuan). Atas re-ekspor tsb apakah dilaporkan di spt?
Jawaban
kalau ekspor berarti kan ada PEB ya, kalau ada PEB lapor di spt PPN kalau dia PKP
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k10/48550--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)