User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48543--30-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas, mbak, kalau dari permisalan seperti ini sebenarnya masuknya tujuan konsumtif dengan FP 04 dan PM tidak dapat dikreditkan ya, Mas Mbak? Untuk ini dijelaskan secara normative tujuan produktif dan konsuntif terlebih dahulu sesuai PP 1/2012 atau seperti apa?

Jawaban

benar dijelaskan untuk pemakaian sendiri yaa sesuai resume dan ketentuannyaa. Lalu untuk pemakaian sendiri yg bersifat konsumtif tsb, benar dengan 040 dan tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/48543--30-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1