faq1:5k10:48537--30-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau konfirmasi mengenai pelaporan reksadana di spt. Contoh saya punya reksadana A 5jt beli tahun 2019 dan reksadana B 6jt beli tahun 2020, maka utk pelaporan SPT tahun pajak 2020 apakah ditotal menjadi 11jt? (Reksadana masih dalam satu akun yg sama) Kalau iya, tahun perolehan diisi tahun berapa? Terima kasih.

Jawaban

Kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh. Sedangkan kolom tahun perolehan diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Selengkapnya dapat dilihat pada petunjuk pengisian SPT Tahunan di Lampiran PER-36/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/48537--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)