faq1:5k10:48512--30-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Krn menggunakan listrik bersama,pihak lain tiap bln membantu dlm pembayaran listrik. Saat pembayaran dr pihak lain, diakui perusahaan sbg pendapatan lain yg kemudian dikeluarkan lg utk membayar listrik. Jika WP ini menggunakan PP 23, itu termasuk penghasilan bruto untuk menghitung PP 23 atau tidak ya?
Jawaban
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu (Pasal 2 ayat 1 PP 23/2018). Sepanjang itu adalah usaha WPnya maka termasuk peredaran bruto PP 23..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/48512--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)