faq1:5k10:48476--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Faktur pajak masukan dr konsultan pajak bisa di kreditkan ngk kalau perusahaan msh dalam tahap belum komersial? Untuk transaksi jasa
Jawaban
Sesuai UU Cika klaster perpajakan bagian PPN pasal 9 ayat 8 diatur pajak masukan apa saja yang tidak dapat dikreditkan. Nah UU cika ini menghapus pasal 9 ayat 8 huruf j yg menyebutkan bahwa perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/48476--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)