User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48473--29-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mohon tanya, bahwa atas kasus Banding PPN kami dikabulkan, sehingga nilai yg kita bayar atas SKPKB dikembalikan. dalam pemeriksaan kami Tidak Setuju (karena Seharusnya NIHIL), Namun kami tetap membayarnya sesuai nilai SKPKB. Apakah kami berhak mendapatkan bunga?

Jawaban

Sesuai pasal 45A ayat 1 PP 9/2021 bahwa Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dari pertanyaan wp, digali dulu apakah ada putusan pengadilan yg menyebutkan spt wp lb ? Lalu pada hasil pemeriksaan disetujui seluruhnya apa gimana ?

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/48473--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)