−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
halo Bapak/Ibu, semoga dalam kondisi sehat semuanya. kenalkan saya christopher. saya ingin bertanya terkait pelaporan pajak pribadi. jadi pada juli-november saya menerima pph21 dtp(gaji masih dibawah 200juta per tahun), lalu pada november akhir saya pindah perusahaan baru dan secara gaji tahunan menjadi lebih dari 200juta. bagaimana dengan pph21 yang saya terima selama juli-november? apakah harus dikembalikan ke pemerintah? terima kasih
Jawaban
PMK 86/PMK.03/2020 Pasal 2 ayat (3) huruf c: pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dilihatnya per masa, jika di masa tersebut memenuhi berarti dapat insentif dtp dan tidak perlu dikembalikan ke pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
YE