User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48465--29-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon maaf, sy mau bertanya.. Sy mau lapor pajak tp sy bingung.. Saya tenaga pendamping yang mendapatkan honorarium dari dana APBN.. Saya bingung bagaimana cara saya untuk melaporkan pajak tahunan saya menggunakan bukti penerimaan pajak yang disetorkan perbulan untuk 3 org.. Contoh buktinya seperti lampiran yg sy sertakan.. Kami dipotong pajak sebesar 5% dari honor bagi yang memiliki NPWP.. Bukti setoran itu untuk 3 org pendamping… Mohon arahannya..

Jawaban

Iya, kalau PPhnya sudah dilakukan pemotongan sarankan minta bukti potongnya dulu biar bisa dijadikan dasar pengisian SPT tahunannya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/48465--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)