faq1:5k10:48462--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
badan memberikan jasa listing fee verupa biaya pendafatran atas produk baru di toko swalayan, sudah baca pmk 141 namun masih bingunh ini termasuk jasa yg dikenakan pph 23 ga ya?
Jawaban
untuk penentuan apakah transaksi itu adalah objek potong pph pasal 23 sudah benar lihat pmk 141/2015, sifatnya positivelist, hanya jasa yang tercantum di pmk tsb yang menjadi objek potong, diluat itu maka tidak dilakukan pemotongan. tapi kita ga bisa memberikan penegasan bahwa transaksi wp masuk ke jasa mana, minta wp untuk menentukan sendiri, kalau ga bisa harus ke KPP minta penegasannya
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/48462--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)