faq1:5k10:48461--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Izin nanya mbak 1. Seharusnya dpp ppn nya menggunakan saat tiba di indonesia (11.000) bukan mbak? sedangkan pembukuan berbeda lagi 2. Klo pp 23 keuntungan selisih kurs itu dikenakan 0,5 % juga gak mas/mbak?
Jawaban
1. untuk pencatatan di pembukuan dia kita ga ngatur, yang jelas untuk impor barang menggunakan valas perhitungan PPNnya menggunakan kurs KMK pada saat pembuatan FP pasal 14 PP1/2012 (dalam hal ini PIB saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean - Pasal 17 ayat 4) . 2. PP23 hanya untuk pengenaan atas penghasilan dari usaha yang diterima dalam negeri saja. untuk keuntungan selisih kurs lihat ketentuan pasal 9 pp 94/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/48461--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)