faq1:5k10:48451--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, kalau wp op mendapat penghasilan dari pekerjaan bebas dan tidak menggunakan NPPN, berarti dia bisa melakukan angsuran PPh Pasal 25 ya?
Jawaban
bisa sesuai dg penghitungan di SPT induknya , yg diatur apabila tidak menggunakan NPPN maka dianggap menggunakan pembukuan. dijelaskan jg pengisian SPT di PER-36/2015
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/48451--29-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)