User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48448--29-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“admin, jika pembayaran PPN JLN Masa Januari 2021 baru dibayar sekarang, apakah bisa di kreditkan untuk Masa Februari 2021/Maret 2021?” kalau seperti ini bagaimana mba/mas? apakah bisa dikreditkan dibulan sebelum dibayarkan? terimakasih sebelumnya

Jawaban

ini sbg pajak masukan masa Januari 2021 ya, UU PPN pasal 9(9) yg diubah di UU Cika : PM yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP dan JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/48448--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)