User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48447--29-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin tanya mas/mba (twitter) “pagi min, mau nanya Terkait SPT OP saya, misal saya punya saham di PT A tahun 2018 namun di 2020 kemarin ada Perubahan Nilai saham saya, untuk tahun perolehan di lampiran Harta SPT saya, menggunakan tahun 2018 atau 2020 ya min? Untuk SPT 2020 saya” kalau seperti ini bagaimana ya mas/mba? Terimakasih sebelumnya

Jawaban

Pengisian tahun perolehan pada SPT Tahunan tahun perolehan sesuai Lampiran PER-36/PJ/2015. Disesuaikan saja, kalau ada penambahan atau perubahan pakai tahun pajak terakhir perolehan harta tsb.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/48447--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)