User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48446--29-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau untuk agen ekspedisi, penghasilan yang diakui yang mana? menggunakan norma / dari omzet / dari insentif (komisi) saja?

Jawaban

ini OP? Kalo ya, coba lihat PMK 99/ 2018 apakah termasuk yg dikecualikan.. kalo tidak dikecualikan, bisa pake PP 23 sepanjang peredaran bruto tidak lebih dari 4,8M… Bisa juga memilih menggunakan tarif umum, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/48446--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)