User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48434--29-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah biji nikel yg dibeli dari perusahaan tambang dan dijual kembali tetep dianggap non BKP atau ga ya?

Jawaban

Jawab normatif sesuai Pasal 4A dan penjelasannya UU 42/ 2009 sttd UU Cika: sepanjang itu adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yang salah satu contohnya bijih nikel, maka merupakan bukan objek PPN

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/48434--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)