faq1:5k10:48434--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah biji nikel yg dibeli dari perusahaan tambang dan dijual kembali tetep dianggap non BKP atau ga ya?
Jawaban
Jawab normatif sesuai Pasal 4A dan penjelasannya UU 42/ 2009 sttd UU Cika: sepanjang itu adalah Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yang salah satu contohnya bijih nikel, maka merupakan bukan objek PPN
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/48434--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)