User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48429--29-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya jika wp DN, tabungan atau deposito yg berada diLN yg berasal dari klaim asuransi jiwa diLN jg apakah merupakan objek pajak?, terima kasih seblmnya. mas mba, klo kek gitu kan berarti tabungannya adalah investasi, klo yg deposito tetep masuk objek pajak kan? (meski dari klaim asuransi) apa gimana?

Jawaban

ini dia nanya penghasilan yang mana dulu nih? mksdnya klaim asuransi menjadi tabungan atau deposito ya? jika yang dia maksud adalah penghasilan berbentuk klaim asuransi, kita cek lagi apakah klaim tersebut masuk ke pasal 4 ayat 3 UU PPH, sesuai Uu ciptaker ya, karena ada perubahan di pasal tersebut. jika tidak termasuk pasal 4 ayat 3, tetap menjadi penghasilan objek pajak. kalo penghasilan yang berasal dari deposito atau tabungan, biasanya kan berbentuk bunga ya. nah penghasilan tersebut juga m

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/48429--29-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)