faq1:5k10:48428--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
min mau tanya terkait PMK-213/PMK.03/2016. Jika penghasilan Bruto diatas 50 M tp transaksi afiliasi terkait jasa management dibawah 5 M apakah wajib membuat TP Doc?
Jawaban
sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan kriteria untuk wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. ketiga kriteria tersebut tidak bersifat kumulatif, jadi jika salah satu kriteria terpenuhi, maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/48428--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)