User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48428--29-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

min mau tanya terkait PMK-213/PMK.03/2016. Jika penghasilan Bruto diatas 50 M tp transaksi afiliasi terkait jasa management dibawah 5 M apakah wajib membuat TP Doc?

Jawaban

sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 dijelaskan kriteria untuk wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer. ketiga kriteria tersebut tidak bersifat kumulatif, jadi jika salah satu kriteria terpenuhi, maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/48428--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)