User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48427--29-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pembuatan faktur pajak, bagi customer yg tidak punya npwp, di pmk 18 dijelaskan kalau op npwp bisa digantikan dengan nik, kalau untuk wp badan bagaimana?

Jawaban

coba kita cek ke pasal 72 ayat 1(b) yak pmk 18/2021. disebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi : nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; klausul NIK itu untuk OP yak.. sesuai ayat 1b (2). berarti harus input NPWP yakk

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/48427--29-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)