faq1:5k10:48427--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembuatan faktur pajak, bagi customer yg tidak punya npwp, di pmk 18 dijelaskan kalau op npwp bisa digantikan dengan nik, kalau untuk wp badan bagaimana?
Jawaban
coba kita cek ke pasal 72 ayat 1(b) yak pmk 18/2021. disebutkan bahwa identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi : nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; klausul NIK itu untuk OP yak.. sesuai ayat 1b (2). berarti harus input NPWP yakk
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/48427--29-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)