faq1:5k10:48424--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp menyebutkan perusahaan berganti nama sejak 24 maret, terkait efakturnya bagaimana? Apa ada yang perlu dilakukan? Diatur dimana?
Jawaban
terkait perubahan nama, jika perubahan nama sudah diajukan ke DJP dan sudah terbit surat keputusannya, maka di efaktur PKP tinggal klik Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP di menu Profil PKP. jika ada FP yang diterbitkan setelah keputusan perubahan nama terbit dan sebelum sinkronisasi profil PKP, maka FP nya harus dilakukan penggantian, begitu juga jika mendapat FP masukan dari lawan transaksi yang masih menggunakan nama yang lama setelah surat keputusan perubahan nama terbit.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/48424--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)