faq1:5k10:48412--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PEMUNGUT bertransaksi atas jasa tenaga kerja dan di invoice dirinci gaji, biaya seragam 50jt, biaya pelatihan 20jt, fee 10jt apakah atas BKP seragam bisa mjd objek PPh 22? dan bila dirinci jkp bkp apakah PPh 23 bisa dr fee aja?
Jawaban
soal pemungutan pph 22, bisa aja sih, krn kan obyek potputnya atas transaksi pembelian barang oleh bendaharawan Potput pph 23 atas jasa, pengenaannya 2%x jumlah bruto sesuai pmk 141
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/48412--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)