faq1:5k10:48407--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Menggunakan listrik bersama, pihak lain yang memakai ikut berkontribusi dalam pembayaran. Saat pembayaran dari pihak lain diakui sebagai pendapatan lain kemudian dikeluarkan untuk membayar listrik. Apakah kena PPh?
Jawaban
Tetap kena. Di SPT Tahunan nanti bisa dimasukkan ke bagian penghasilan neto dari luar usaha. Demikian juga biayanya bisa dibebankan sepanjang merupakan biaya 3M
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/48407--29-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)