faq1:5k10:48405--29-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan mengenai persyaratan piutang tdk tertagih, untuk pengumuman di koran apakah ada aturannya? Sudah di jwb oleh agent sblmnya. Lalu WP menanyakan, apabila customer tdk punya NPWP apakah bisa dibebankan? Krn lihat daftar piutang tidak tertagih ini diharuskan mencantumkan NPWP.
Jawaban
Jelaskan saja pasal 5 pada pmk 207 2015 tadi.
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k10/48405--29-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)