User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48405--29-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan mengenai persyaratan piutang tdk tertagih, untuk pengumuman di koran apakah ada aturannya? Sudah di jwb oleh agent sblmnya. Lalu WP menanyakan, apabila customer tdk punya NPWP apakah bisa dibebankan? Krn lihat daftar piutang tidak tertagih ini diharuskan mencantumkan NPWP.

Jawaban

Jelaskan saja pasal 5 pada pmk 207 2015 tadi.

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k10/48405--29-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)