User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48391--29-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanyakan juga terkait sewa bangunan. apabila yang menyewa adalah non pkp dan pihak yang menyewakan PKP. untuk perhitungan PPhnya gimana.? 1. apakah missal sewa: 150jta, pph 10% : 15jta. yang dibyrkan : 135 jta. atau 150jta bagi 1,1 (Dpp) dan pph 10% dari DPP.?

Jawaban

Pasal 3 dan Pasal 4 PP 34/2017

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/48391--29-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)