User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48377--26-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WN Korea , tinggal di korea, bekerja pada perusahaan di Indonesia dan mendapatkan gaji rutin.. bagaimanakah ketentuan yg diatur dlm p3b, apakah penghasilan tsb boleh hanya dipungut di korea saja?

Jawaban

Kalau diliat dr aturan p3b antara indo dan korsel bisa masuk ke pasal 15 ini atas pekerjaan dalam hubungan kerja.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/48377--26-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)