faq1:5k10:48355--26-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
utk “pemotong adalah instansi pemerintah”…jd sy PNS satker A, ditugaskan oleh kepala satker utk melaksanakan perjalanan dinas oleh pimpinan, diberikan Uang Harian oleh Bendahara Pengeluaran Satker…apakah dikenakan pph 21? https://twitter.com/niw_adniw/status/1374997874606366724 ini djawab sesuai PMK-262/PMK.03/2010 kan ya, yg mana untuk biaya perjalanan dinas itu tdk dikenakan PPh Pasal 21 ?
Jawaban
bener, infokan sesuai pmk tsb ya di pasal 3 bahwa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/48355--26-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)