Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp bertanya seperti di atas mas mba, utk no.1 harus dijawab gmn ya krn sepemahaman ku dan definisi di pmk, laba ditahan itu laba setelah pajak yg sudah dikurangkan dividen, jd apa mungkin dividen itu berasal dari laba ditahan? no.2 itu harusnya yg menginvestasikan sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham kan penerima dividennya ya? bukan badan tersebut selaku yg membagikan dividen? no.3 kalau dividen dibagikan pada tahun 2
Jawaban
1. Untuk dividen sesuai pmk 18 ini kan diatur dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Nah untuk sumber dividen ini ya jawab sesuai pmk ini ada di pasal 14-24. 2. Untuk bentuk investasi pasal 34 hanya berlaku pada penerima dividen sesuai pasal 15,16, dan 17. Sedangkan untuk penerima dividen berupa badan dan dividen berasal dari dalam negeri, menjadi bukan objek pph tanpa syarat. Jadi “jika kami menginvestasikan…” ini harus merujuk kepada pasal 15,16 dan 17 saja. 3. Pasal 36
Dasar Hukum
–
Editor
KLG