Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
melanjutkan pertanyaan saya untuk pasal 9 ayat 1 dan 3. Saat ini saya sudah menyiapkan laporan untuk biaya tahun 2019 dan 2020. Pertanyaannya: 1) apakah Laporan ini dilaporkan di OSS / DJP Online bersamaan dengan daftar lampiran SPT badan ? 2) saat ini di OSS masih belum tersedia untuk pelaporan biaya, sedangkan kami sudah mau melaporkan SPT Badan, bagaimana cara cara untuk pelaporannya ? terima kasih
Jawaban
1. sesuai pasal 9 ayat 1 PMK 153/2020, pelaporannya melalui OSS 2. dalam hal di OSS blm tersedia, lihat pasal 9 ayat 2, dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan lI Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum
–
Editor
WW