User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48339--26-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apa ada pilih mengubah pengkreditan pajak masukan (dikreditkan atau tidak) di dokumen lain pajak masukan setelah berhasil diupload?

Jawaban

Digali lagi, ternyata PKP baru akan rekam, belum upload. PKP tidak ingin mengkreditkan dok lain PM tsb, silakan dimasukkan ke for B3, di jenis trx pilih “pm yg tidak dikreditkan/ yg mendapat fasilitas”

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/48339--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)