faq1:5k10:48339--26-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apa ada pilih mengubah pengkreditan pajak masukan (dikreditkan atau tidak) di dokumen lain pajak masukan setelah berhasil diupload?
Jawaban
Digali lagi, ternyata PKP baru akan rekam, belum upload. PKP tidak ingin mengkreditkan dok lain PM tsb, silakan dimasukkan ke for B3, di jenis trx pilih “pm yg tidak dikreditkan/ yg mendapat fasilitas”
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/48339--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)