User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48325--26-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak kalo wp penjual dia bikin faktur pajaknya di gunggung, kalo ada retur BKP dari lawan transaksi, lawan transaksi tetap harus buat nota retur atau gimana ya?

Jawaban

Tidak. Nota retur tersambung kpd 1 FP yg diterbitkan PKP Penjual, sedangkan PKP PE hanya membuat FP Digunggung (gelondongan). FP digunggung tidak bisa pakai mekanisme nota retur, karena tidak per transaksi. Sedangkan jika kita mau retur, penginputannya di efaktur kan langsung referring/terintegrasi ke 1 nomor faktur. Jadi kalau memang ada pengembalian barang, boleh saja, namun tidak dg mekanisme nota retur, PKP Penjual (PE) harus menyesuaikan kembali nilai FP digunggung di SPT Masa PPN nya.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/48325--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)